HUKUMAN DAN KEKELIRUAN DAN KELUPAAN
Kaum Bani Israil dahulu dikenakan hukuman segera (hukuman di dunia) berupa pengharaman suatu makanan atau minuman atas dosa-dosa mereka, baik yang besar maupun yang kecil. (Al-Mawahib : 384).
Tidak demikian halnya dengan umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan mereka dari dosa kekeliruan dan kelupaan, dan dari sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. Hal itu ditegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad (bin Hanbal), Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Daruquthni dengan isnad yang baik, dipandang baik pula oleh An-Nawawi. (Al-Mawahib: 384 dan Al-Khashaish: III/202)
Kitab Syaraful-Ummah Muhammadiyyah
Prof. DR. Al-Muhaddist Al-Musnid Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani
